TUGAS     

1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakankesehatan untuk mencapai tujuan pembangunankesehatan di wilayah kerjanya.

2. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmasmengintegrasikan program yang dilaksanakannya denganpendekatan keluarga.

3. Pendekatan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikanprogram untuk meningkatkan jangkauan sasaran danmendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayahkerjanya dengan mendatangi keluarga.


     FUNGSI     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Puskesmas memiliki fungsi:

1. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayahkerjanya; dan

2. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayahkerjanya


Secara lengkap Tugas dan Fungsi Puskesmas dijelaskan secara mendetail pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat seperti dibawah ini :